Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas adalah bentuk kepedulian kartunet dan XL Axiata terhadap penyandang disabilitas dalam cakupan luas, khususnya di Indonesia. Dalam kesempatan kali ini, Admin http://cerita-abie.blogspot.com mencoba memberikan aspirasi terkait aksesibilitas di Indonesia yang ternyata masih sekedar wacana. Semoga dengan adanya artikel kampanye ini mampu merubah keadaan yang semula terbatas menjadi tanpa batas. Mari kita mulai membahas Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas.
Aksesibilitas adalah kemudahan akses yang disediakan untuk semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Kemudahan akses tersebut diimplementasikan pada bangunan gedung, lingkungan dan fasilitas umum lainnya.
Upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut mensyaratkan bahwa :
Setiap orang atau badan baik swasta maupun pemerintah wajib menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.Terlebih khusus lagi bahwa, penyediaan aksesibilitas untuk para penyandang disabilitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan pelaksanaan teknis melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung dan lingkungan.
Apakah Undang-Undang tentang aksesibilitas sudah benar-benar berjalan? Mari kita lanjutkan pembahasan "Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas". Berdasarkan fakta yang dapat kita lihat dengan mudah, bisa kita simpulkan bahwa kesadaran perencana dan pengelola pusat-pusat pelayanan umum terhadap pentingnya menyediakan sarana aksesibilitas standar bagi penyandang disabilitas masih jauh dari kata cukup.
Kasus tersebut tidak hanya terjadi pada kota-kota besar di Indonesia, namun juga terjadi pada pelosok desa terpencil. Ironisnya lagi, para petinggi negeri yang kita cintai ini saat kampanye mengumbar janji "Sekolah gratis, biaya rumah sakit gratis dan lain sebagainya" namun saat kita berkunjung ke rumah sakit, ke sekolah dasar hingga perguruan tinggi, kita akan menemui fakta bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian dari mereka. Kenapa cuma kampanye untuk orang-orang pada umumnya?!
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas
Sebagian besar penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam mengakses fasilitas umum. Tidak hanya dalam lingkungan sekolah atau rumah sakit, namun juga akses ke fasilitas yang lebih luas seperti taman, pasar, terminal, toilet dan fasilitas publik lainnya. Dengan adanya hal tersebut, secara disadari atau tidak, penyandang disabilitas telah kehilangan haknya dalam mendapatkan pelayanan publik.
Kartunet dengan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas melakukan kampanye aksesibilitas tanpa batas. Dasar kartunet melakukan kampanye adalah memberikan kesadaran terhadap semua, termasuk penyandang disabilitas bahwa mereka berhak mendapatkan pelayanan publik selayaknya orang-orang pada umumnya.
Selama ini, sebagian besar penyandang disabilitas belum atau kurang menyadari akan hak mereka untuk menikmati fasilitas umum. Mereka tidak banyak menuntut bahkan cenderung menerima kondisi mereka saat ini. Namun jika kita menunggu kesadaran mereka akan hak yang selama ini hilang, maka kesetaraan tidak akan pernah terjadi. Kembali pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas bertujuan untuk :
- Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas
Tidak terasa kita sudah hampir sampai pada sesi terakhir pembahasan tentang Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas. Sebelum Saya tutup pertemuan kali ini, Saya ingin menekankan kembali bahwa aksesibilitas berbentuk fisik wajib dilaksanakan pada bangunan yang memiliki cakupan fungsi :
- Bangunan gedung fungsi hunian.
- Bangunan gedung fungsi keagamaan.
- Bangunan gedung fungsi usaha.
- Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya.
- Bangunan gedung fungsi khusus.
- Fasilitas umum dan ruang publik lainnya.
Aksesibilitas tersebut tanpa batas, baik bangunan yang sudah ada, yang akan dibangun, akan mengalami perubahan, gedung yang dilindungi (memiliki nilai sejarah) maupun bangunan darurat yang akan digunakan lebih dari 5 tahun. Kesemuanya wajib menyediakan dan memenuhi pedoman teknis aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Tidak hanya itu, disebutkan pula bahwa penyediaan aksesibilitas pada bangunan harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan semua pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas terutama :
- Ukuran dasar ruang atau ruang lantai bebas.
- Jalur pedestrian.
- Jalur pemandu.
- Area parkir.
- Pintu.
- RAM
- Tangga.
- Lift.
- Lift tangga (Stairway Lift).
- Toilet.
- Pancuran.
- Wastafel.
- Telepon.
- Perlengkapan dan Peralatan kontrol.
- Perabot.
- Rambu dan Marka.
Aksesibilitas pada ruang terbuka dan penghijauan meliputi jalur pemandu yang disediakan menuju elemen (landscape, perabot, street furniture) antara lain rambu atau peta situasi, toilet, tangga, ram, tempat parkir, halte bus dan jalur pemandu yang harus berdekatan dengan kursi taman, telepon umum, tempat sampah. Dan peletakkan perabot jalan harus pada tempat yang mudah dijangkau oleh setiap orang.
Sedangkan untuk peletakkan rambu memiliki aturan teknis yaitu :
- Harus diletakkan pada tempat yang sesuai dengan lingkungan.
- Dalam radius jarak dan sudut pandang tanpa penghalang.
- Tidak mengganggu arus pejalan kaki dan sirkulasi.
- Cukup pencahayaan baik pada kondisi terang maupun gelap.
Setidaknya ada 4 azas yang harus diperhatikan dalam aksesibilitas, yaitu :
- Azas Keselamatan Azas keselamatan mengandung arti bahwa setiap bangunan yang memiliki sifat umum dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang.
- Azas Kemudahan Artinya semua orang dapat mencapai semua tempat atau fasilitas umum dengan mudah dalam suatu lingkungan.
- Azas Kegunaan Dalam azas ini berarti semua orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau fasilitas umum dalam suatu lingkungan.
- Azas Kemandirian Artinya semua orang harus dapat mempergunakan dan mencapai fasilitas dengan atau tanpa bantuan orang lain.
Demikianlah artikel tentang Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas yang Saya tujukan untuk orang-orang yang belum mengerti bagaimana seharusnya memperlakukan penyandang disabilitas. Semoga dengan ini orang-orang itu mau mengulurkan tangannya tidak hanya untuk memberikan tanda tangan namun memberikan akses tanpa batas! Inilah Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas.
makasih buat pencerahannya gan, :D coba juga berkunjung ke blog saya
ReplyDeletehttp://mediausul.blogspot.com
http://pokeronlinein.blogspot.com
siapa tau bisa saling share dan berbagi informasi, tks..salam blogger indonesia
wowww keren mass,jadi mau ikut berpartisipasi nihh...
ReplyDeleteNice Article ^^
ReplyDeleteGood luck ya :)
wow, nice artikel :D
ReplyDeleteWah, informasinya mencerahkan. Semoga makin banyak orang tergugah untuk peduli saudara2 kita penyandang disabilitas. Kalo sempet mampir juga ya di blog ane. Salam kenal.
ReplyDeletehttp://tunaskreativita.blogspot.com/2013/03/simbol-disabilitas-foto.html
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete