Tuesday, March 1, 2016

Pemerintah Indonesia ancam blokir perusahaan OTT Google, Facebook dan Twitter

Pemerintah Indonesia ancam blokir perusahaan OTT Google, Facebook dan Twitter

Tips dan Trik ala Abie - Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Lebih dari 250 juta jiwa menempati tanah negeri ini. Dari jumlah tersebut, Indonesia juga menjadi negara terbesar yang aktif menggunakan teknologi Internet. Beberapa perusahaan global berbasis Internet seperti, google, facebook, twitter dan berbagai perusahaan lainnya menempatkan Indonesia sebagai pasar operasi mereka.

Informasi terakhir yang Saya dapatkan terkait perusahaan over the top (OTT) tersebut adalah bisa saja terjadi pemblokiran yang dilalukan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan berlaku tegas terhadap semua perusahaan over the top tersebut. Mereka, google, facebook dan twitter diminta mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dan Jika menolak, situs video YouTube, sebuah layanan berbagi video sebagai anak perusahaan Google, Instagram dan WhatsApp milik Facebook, dan layanan microblogging Twitter sangat berpotensi diblokir oleh pemerintah.

google facebook twitter

Menkominfo, Rudiantara memberi penjelasan:

Kalau mereka tidak membuat BUT, nah kita mesti ada peringatan atau hukuman. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir. Jangan berpikiran blokir ini masalah kontennya. Kalaupun nanti diblok, bukan soal itu. Ini masalah keberadaan mereka, presensi mereka sebagai BUT.
dikutip dari KompasTekno, Kamis (25/2/2016).

Kewajiban badan usaha tetap adalah OTT harus dan pasti memiliki izin legalitas untuk beroperasi atau menjalankan aktifitas komersial di Indonesia. Pelajari bagaimana meningkatkan trafik kunjungan blog. Dengan terbentuknya badan usaha tetap, semua perusahaan diwajibkan atau diharuskan tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, misalnya harus memiliki kantor dan memiliki karyawan di Indonesia.

Disamping itu, sebuah badan usaha tetap juga wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Dalam kata lain, setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia akan dikenakan pajak.

Menteri komunikasi dan informatika Rudiantara mengatakan mekanismenya tidak harus dengan membuat kantor sendiri, tetapi bisa dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Dengan adanya badan usaha tetap, segala pemasukan yang didapatkan dari aktivitas atau operasional mereka di Indonesia akan menjadi objek pajak. Pemerintah juga bisa lebih leluasa mengatur dan melindungi pengguna layanan di Indonesia. Baca: Tips menghindari penipuan online untuk mencegah kerugian ketika berbelanja melalui Internet.

Saat ini aturan terkait OTT tersebut masih dikaji lebih dalam oleh lembaga yang bertugas dalam ruang lingkup aturan perusahaan over the top. Pemerintah merencanakan mengeluarkan aturan tersebut bulan maret 2016.

Pemerintah Indonesia mengatakan:

Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita tidak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi.
Sebagai sumber informasi, Saat ini beberapa OTT, seperti Google atau Twitter baru memiliki representative office saja di Indonesia. Selain itu ada juga OTT yang sudah beroperasi di Tanah Air namun transaksi masih dicatat di Singapura.

Nah bagaimana menurut Anda jika beberapa anak perusahaan google, facebook dan twitter tidak lagi bisa diakses di Indonesia?

Terimakasih telah mengunjungi Tips dan Trik ala Abie dan membaca artikel Pemerintah Indonesia ancam blokir Google, Facebook dan Twitter. Sebelumnya, uraian tentang search engine khusus untuk anak-anak sudah Saya release. Silahkan pelajari untuk menambah wawasan Anda. Terimakasih dan sampai jumpa.

No comments:

Post a Comment