Friday, April 12, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Terima kasih telah mengunjungi blog tips dan trik ala abie. Di blog ini, saya terus berusaha keras menyuguhkan jawaban atas pertanyaan berdasarkan query penelusuran konsumen cerdas di google. Artikel ini diharapkan bisa memberikan kesesuaian terhadap query penelusuran yang Anda ketik. Oleh karena itu, demi memenuhi kebutuhan informasi, saya menerima kritik dan saran membangun melalui kolom komentar yang tersedia, namun sebelum komentar ditamplikan, saya membuat suatu pertimbangan kelayakan penampilan komentar Anda.

Artikel konsumen cerdas ini menjelaskan :

  • Apa yang dimaksud dengan konsumen cerdas.
  • Seperti apa pengertian paham perlindungan konsumen.
Saya menjelaskan semuanya sesederhana mungkin. Namun, jika Anda kurang memahami istilah atau memiliki pertanyaan tersendiri, hubungi saya.

Apa yang dimaksud dengan konsumen cerdas

Konsumen cerdas adalah individu atau organisasi yang mampu memperhitungkan atau melihat produk secara cermat dengan mempertimbangkan beberapa faktor sebelum mengkonsumsi. Menurut beberapa pakar sosial dan kesejahteraan penduduk, konsumen cerdas merupakan salah satu elemen yang harus dipenuhi ketika tujuan kemakmuran sudah ditetapkan.

Di Indonesia, rata-rata konsumen belum bisa dikatakan cerdas. Permasalahan ini menjadi rumit saat berbagai macam produk bermasalah dengan bebas masuk ke pasar Indonesia. Fakta tersebut sudah menjadi rahasia SEO publik. Dengan itu, peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan konsumen yang cerdas sangat diperlukan.

Kementrian perdagangan menjelaskan bahwa konsumen cerdas dapat dicapai dengan beberapa tips sebelum menggunakan produk yang akan dikonsumsi, seperti :

  • Lebih memperhatikan label produk.
  • Label produk memiliki fungsi untuk mengklasifikasi sebuah produk yang lebih luas dan umum dari kategori dan subkategori. Pada bagian ini, memperhatikan label dimaksudkan agar konsumen bisa menilai kualitas dan kuantitas produk.
  • Memeriksa kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa.
  • Manual Kartu Garansi disingkat MKG adalah informasi yang dilampirkan pada produk seperti telematika dan elektronik, misalnya jam tangan atau produk PC Tablet. Informasi tersebut diantaranya :
    • Nama dan alamat tempat usaha produsen dan import.
    • Merek, jenis, tipe, dan atau model produk.
    • Cara penggunaan sesuai fungsi produk.
    • Petunjuk pemeliharaan.
    Sedangkan kartu garansi adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronik.
  • Memastikan produk sesuai dengan standar mutu K3L.
  • Standar mutu merupakan nilai standar yang ditentukan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi yang lebih dikenal dengan ISO. Dan K3L adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lapangan. K3L merupakan upaya yang diterapkan dalam ruang lingkup kerja dengan tujuan mencegah atau meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
  • Membeli barang sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
  • Kesadaran diri terhadap kebutuhan harus lebih ditingkatkan untuk menghindari tindakan percuma. Membeli barang berdasarkan keinginan dan bukan karena kebutuhan bisa dilakukan dengan pengecualian. Pengecualian tersebut dapat dikatakan "setelah kebutuhan sudah terpenuhi".

Seperti apa pengertian paham perlindungan konsumen

Konsumen cerdas adalah konsumen yang paham akan hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang (ditjenspk.kemendag.go.id). Untuk memperjuangkan haknya, konsumen harus bisa mendapatkan akses ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK). Berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :

LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
LPK Nasional Indonesia memiliki tugas :
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa.
  • Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
  • Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
  • Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri.
  • Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  • Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha.
  • Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Note : Dikutip dari www.perlindungankonsumen.or.id.

Fungsi LPK tersebut dibuat dan diawasi secara rutin oleh pemerintah. Namun tanpa dukungan nyata dari seluruh lapisan masyarakat, fungsi tersebut rasanya tidak akan efektif. Pembentukan konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen bukan hanya dari pemerintah. Oleh karena itu, sikap kritis dan saran membangun akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Konsumen cerdas pasti paham perlindungan konsumen

Jika anda tertarik dengan artikel konsumen cerdas serta pengertian perlindungan konsumen ini, silahkan berikan penilaian. Anda juga bisa membaca tulisan saya yang lain seperti penjelasan google honeymoon yang dapat membantu Anda mengerti tentang fenomena mesin pencari google atau artikel meta tag untuk situs berita.

Semua yang terkandung dalam blog ini telah dirangkum dalam kebijakan privasi. Jika Anda berniat memperbanyak artikel saya melalui media online milik pribadi atau umum, saya sarankan luangkan waktu untuk membaca link sumber.

1 comment:

  1. kita sebagai konsumen harus mengerti dan paham dengan perlindungan konsumen, karena banyak dari produsen yang hanya memperhatikan keuntungannya saja.

    ReplyDelete